keluarga purnawirawan serta warakawuri selama rt06/rw03 jalan kesatrian iii serta iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni untuk membuka dialog guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.
kami membayar panglima tni memusyawarahkan juga menggunakan langkah awal terbaik bersama supaya seluruh persentasi rumah negara dalam lingkungan tni, terutama kompleks berland, kata juru bicara warga donald tambunan selama jakarta, selasa malam.
ia menungkapkan, selama 14 mei 2013 ingin kembali merupakan hari berdarah terhadap sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.
karena, kata dia, pada tanggal tersebut properti mereka hendak digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).
Informasi Lainnya:
disebutkan kiranya ditzi ad di 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tidak dengan musyawarah atau diskusi tak terpengaruh sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) mengenai pengosongan properti kompleks berland dan dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.
kompleks berland, papar donald, adalah kompleks bersejarah pada mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni oleh pasukan knil.
setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan itu.
menurut dia, tak ada gangguan tak terpengaruh yang dialami warga komplek berland hingga pada 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang membeli resah dan shock masyarakat, tergolong 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 yang masih tersisa di sana.
untuk itu, kata dia, masyarakat berland yang serta tergabung selama aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang dan diselenggarakan ditzi ad, sebab sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan demikian dan mampu mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.
karenanya, kata dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlakuk dengan nasional (positif), bukan hanya pada agama internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.
padahal, ujarnya, uud 1945 tegas mengatakan, indonesia adalah negara hukum oleh karenanya siapa pun dalam lembaga tak terpengaruh, mesti tunduk dan patuh kepada hukum.
oleh sebab itu, masyarakat berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar dengan segera melaksanakan seluruh jumlah serta ataupun sengketa properti negara dengan nasional.
warga serta meminta panglima tni supaya menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.
selain tersebut, katanya, menyewa panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.