sidang pembacaan keputusan pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.
"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis supaya mendatangkan putusan kepada perkara ini, serta sidang ingin ditunda hingga 24 april," papar ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang pada pengadilan negeri tanjungkarang, selama bandarlampung, kamis.
ia menyampaikan, pihaknya belum siap supaya membuat putusan, juga harus dimusyawarahkan dulu. "maaf agar rekan pers yang telah hadir pada sidang ini," ujarnya.
berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.
Informasi Lainnya:
jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.
sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan semuanya keputusan tersebut kepada majelis hakim.
menurut dia, penundaan keputusan merupakan hal biasa di sebuah persidangan.
"itu kewenangan majelis hakim, kami tak bisa mengintervensi," papar dia.
dia amat berharap vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa dan masuk dalam masa hukuman percobaan..
jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan tuntutan jpu, dengan demikian tersebut dianggap tidak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga daripada yang dituntut.
"tidak pas dengan ketentuan hukum juga putusan di bawah Salah satu tahun tersebut mesti dijalani penuh tak ada revisi ataupun bagaimana pun juga," katanya.
khoirunisa alias chacha, korban di perkara yang sekarang sudah dipercaya menjadi istri andhika, mengaku kecewa melalui putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan terlalu lama.
"saya inginnya seluruh langsung tuntas dan segera diputuskan, jadi tak banyak dulu hal yang merepotkan semisal ini," tutur dia.