menteri di negeri gamawan fauzi menyampaikan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih di pembahasan tim dari kemdagri dan pemprov aceh.
mereka, selama prinsipnya, secara lisan menungkapkan dua poin evaluasi sudah disetujui supaya diubah, namun dan 10 poin baru di pembicaraan. kami masih menunggu, semoga hari ini telah ada Jalan keluar, kata gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.
mendagri dan menawarkan terhadap pemda aceh supaya membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.
saya tawarkan supaya memesan tim kemarin dibahas bersama, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
- Promosi di Media Online
- Cara Membersihkan Bekas Jerawat
pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang juga simbol dalam bendera itu tak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.
polemik mengenai bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang sebagai bendera daerah pada 25 maret. peraturan tersebut tertuang di qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.
sejumlah lambang pada bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah digunakan oleh grup separatisme gam, yang pada 15 agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.
mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra selama aceh guna membicarakan perihal penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.
namun pertemuan tertutup tersebut belum memperoleh kesepakatan, makanya pemerintah memberikan masa 15 hari terhitung sejak 1 april bagi pemerintah aceh untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lambang itu.
sementara itu, pemerintah terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh untuk mencari kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.