BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) mendorong pemerintah menarik selama pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang serta zat adiktif (narkoba) untuk dapat menanggulangi lebih dari empat juta orang pecandu.

kami selalu mendorong pemerintah pusat juga daerah supaya membangun pusat rehabilitasi selama wilayahnya tiap-tiap, sebab empat juta pecandu itu mesti direhabilitasi, tutur kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, dan diselenggarakan pada mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menyatakan, jumlah penyalahgunaan narkoba dalam indonesia menunjukkan `trend` peningkatan daripada tahun ke tahun dan permasalahan tersebut adalah masalah bersama serta memerlukan kerja sama berbagai bagian terkait untuk memberantas dan menanggulangi dampaknya.

estimasi jumlah penyalahgunaan narkoba dalam indonesia sudah mencapai empat juta atau kurang lebih dua persen dari warga indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan unsur adiktif tersebut.

Informasi Lainnya:

khusus pada wilayah ntb, angka kasus penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih dalam kisaran usia 12--59 tahun, juga hendak selalu bertambah kalau tidak ditempuh upaya nyata.

tadi aku sudah sempat bicara melalui gubernur ntb tgh m zainul majdi, serta beliau amat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. aku minta provinsi sedikitnya punya Salah satu atau dua pusat rehabilitasi, serta serta pada masing-masing kabupaten/kota, ujarnya.

anang mengimbau seluruh bagian untuk secara bersama-sama menggarap pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, serta mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba pada berbagai daerah.

menurut dia, dibutuhkan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum persentasi penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba semua hari, juga ini membahayakan terhadap generasi penerus bangsa, katanya.

karena tersebut, anang harapkan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang digelar selama mataram, ntb, itu, dapat adalah titik tolak kebersamaan selama menghindari juga memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi tersebut digelar direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama melalui badan narkotika nasional (bnn), dengan menghadirkan sederat pembicara kunci.

pembicara tersebut yaitu wakil menteri hukum dan ham denny indrayana, yang memaparkan materi mengenai kebijakan kemenkumham pada penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber lainnya yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota bidang pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, yang mengatakan tinjauan hukuman pemidanaan kepada pecandu juga korban penyalahgunaan narkotika.